KUNJUNGAN ANGGOTA DPRD PROPINSI JATIM

 KUNJUNGAN ANGGOTA DPRD PROV. JAWA TIMUR (ABD. HALIM, S.H.) KE DESA BERINGIN

 Minggu, 26/11 kemaren bapak Abd. Halim, S.H., Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi Gerindra Dapil XI (Kab. Bangkalan-Sampang-Pamekasan-Sumenep ) berkunjung  ke Desa Beringin, tepatnya di Balai Desa Beringin dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) dengan maksud Serap Aspirasi Masyarakat (Reses). Bpk. Halim menyampaikan,  “Kegiatan ini bukan kegiatan politik, saya khawatir kegiatan ini diasumsikan sebagai kegiatan politik karena sebentar lagi akan tiba masa-masa kampanya, kegiatan ini murni atas dasar UU No. 22 tahun 2003 pasal 81 dan diatur kembali oleh peraturan tata tertib DPRD daerah. Kegiatan reses ini dilakukan untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat dalam menjaring aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Kedatangan kami untuk menyembatani, memotong jarak, dan bertindak dengan cepat dalam melayani masyarakat”, menegaskan dalam sambutannya.
 

             Kepala Desa Beringin, Pusilan, S.Pd. mengapresiasi sangat baik atas kunjungan anggota DPRD Prov. Jawa Timur berdarah Madura tersebut. “Saya berharap, kedatangan Bpk. Abd. Halim, S.H. ke Desa Beringin ini dapat mendengarkan kegelisahan kami, dan dapat menjawab kebutuhan kami”, harapannya dalam sebuah sambutan.


 Kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh Agama Desa Beringin, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, apel, dan BPD Desa Beringin. Reses dikemas dengan formal dan santai. Setelah sambutan-sambutan, dalam hal ini Kades Beringin dan Bpk. Halim, ada sesi tanya jawab. Fathurrodi, S.Pdi., kepala sekolah SDI Al-Falah Dusun Besabe sebagai penanya pertma, “kalau memang kegiatan semacam ini menjadi undang-undang atau diundang-undangkan, bagaimana dengan DPRD lain yang tidak melaksanakan kegiatan semacam ini? Apakah ada panesmen atau sanksi bagi yang tidak melaksanakannya? Karena menurut saya, kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat. Setidaknya masyarakat tahu siapa DPRDnya, bukan sekedar kabar dan gambar, dan baru sekarang desa kami kedatangan anggota DPRD pusat ”, pertanyaannya.  “seperti yang sudah saya sampaikan di atas, tapi kegiatan ini dapat dilakukan dengan dua cara, bisa dilakukan dengan sederhana, seperti di tempat-tempat makan dengan mendatangkan beberpa oknum terkait.  Dapat juga dilakukan secara formal seperti saat ini, karena membutuhkan biaya, maka harus dipertanggung jawabkan. Mengenai “oknum” DPRD yang tidak melakukannya, tentu akan dikenakan panismen. Tetapi cara pertama cukuplah untuk menggugurkan kewajiban itu”, jawabnya.

 Reses berjalan sekitar dua jam dengan beberapa aspirasi masyarakat disampaikannya. Menurut saya, selain beberapa usulun yang di sampaikan masyarakat, mulai dari kebutuhan desa beruapa infrastruktur, mulai dari akses jalan, alat-alat pertanian, sikap menyikapi bencana kekeringan yang menjadi tragedi paling meresahkan setiap musim kemarau (nemor) tiba, dan pasar desa yang keberadaannya sudah tidak layak huni, adalah sumber daya manusia (SDM) yang menjadi sebab dari segala peristiwa, seperti putus sekolah di usia yang tidak seharusnya, kebebalan yang meraja lela, pilihan yang tidak seharusnya, kekeringan minat membaca, keengganan menjadi pemuda yang berinovasi, sebab SDM menjadi penting yang dapat memengaruhi setiap perubahan. Hal tersebut tidak sempat saya sampaikan karena keterbatasan waktu. Semoga dengan ini pemerintah terkait dapat mendengarnya.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

DISKOMINFO MEMASTIKAN (KIM) TETAP BERJALAN DAN MELAKUKAN PEMBINAAN RUTIN